Dalam upaya meningkatkan kualitas penjaminan mutu perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Webinar Coaching Clinic Sistem Penjaminan Mutu Internal di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 pukul 08.30 WIB hingga selesai. Dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T, dan narasumber lainnya yaitu Ir. Emma Muhari Hermawati, M.T. (Politeknik Negeri Bandung) dengan materi “Penerapan PPEPP di dalam Perguruan Tinggi dan kaitannya dengan Pelaporan Dokumen SPMI”, serta Lisye Fitria, S.T., M.T. (Institut Teknologi Nasional) dengan materi “Audit Mutu Internal dan kaitannya dengan pelaporan SPMI”.
Samsuri menyampaikan, “Sistem Penjaminan Mutu Internal ini menjadi penting dimiliki oleh setiap program studi dan perguruan tinggi untuk memastikan kualitas proses pembelajaran kemudian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar berjalan dengan baik di lingkungan perguruan tinggi.”
“Sesuai dengan Permendikbud No. 35 Tahun 2021, bahwa fungsi utama LLDIKTI adalah mendorong penguatan mutu perguruan tinggi termasuk di dalamnya pada program studi. Sehingga aspek mutu yang ditandai dengan kualitas lulusan itu menjadi prioritas utama bagi Kemdikbudristek saat ini khususnya di Ditjen Dikti dan Ditjen Vokasi” ujarnya.
Emma menambahkan “Membangun dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan kebutuhan perguruan tinggi, SPMI ditetapkan pada kebijakan perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi bagi PTN, sedangkan untuk PTS mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi dan disetujui oleh badan penyelenggara.”
Lisye menambahkan, “Menurut Permenristekdikti No.62 Tahun 2016 Pasal 5 Tentang SPM Dikti, SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar Pendidikan Tinggi, Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal” ujarnya.
Kegiatan ini mengundang 417 Perguruan Tinggi Swasta Wilayah Jawa Barat dan Banten yang dilihat berdasarkan akreditasi perguruan tinggi dan program studi.