LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Pemberitahuan Pengaktifan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen yang Telah Menyelesaikan Tugas Belajar

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Berkenaan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengenai pembayaran tunjangan profesi dosen yang telah menyelesaikan Pendidikan dengan status tugas belajar (penerima beasiswa), dengan ini kami beritahukan bahwa untuk proses pengaktifan kembali pembayaran tunjangan profesi dosen yang telah menyelesaikan pendidikan, disamping harus menyampaikan ijazah dan trankrip nilai, kami mohon agar dilampirkan juga Surat Keputusan Pengaktifan kembali dosen yang bersangkutan dalam jabatan dosennya, serta dipastikan bahwa dalam database PDDIKTI dosen tersebut berstatus aktif.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts