LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Tunjangan Profesi Bagi Dosen Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor, bahwa untuk dosen yang menerima tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor tetapi diangkat sebagai pejabat negara maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara dan akan dibayarkan tunjangannya jika aktif kembali sebagai dosen serta melaksanakan tridharma perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu kami mohon jika pada perguruan Tinggi Saudara terdapat dosen penerima tunjangan profesi dan menjabat sebagai pejabat negara yang dengan jabatannya tersebut menerima tunjangan dari dana APBN harap melaporkannya kepada kami segera.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts