LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Pelaporan PDDIKTI

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi
yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Beberapa
hal berkaitan dengan pelaporan PDDIKTI, maka kami sampaikan bahwa :
1. Data yang di input di PDDIKTI harus valid, akurat dan real sesuai kenyataan yang ada;
2. Persentase pelaporan PDDIKTI tiap periodenya harus 100%;
3. Jumlah kelas terisi telah terinput sehingga persentase kelas terisi menjadi 100%;
4. Meminimalisir ajuan PDM (Perubahan Data Mahasiswa);
5. Meminimalisir ajuan pembukaan periode tipe 1 dan tipe 2;
6. Telah melakukan checkpoint I maksimal 2 bulan sejak perkuliahan dimulai dan telah melakukan
checkpoint II maksimal 2 bulan setelah perkuliahan selesai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon agar Saudara memantau pelaporan PDDIKTI
dan memastikan agar perguruan tinggi Saudara tidak melakukan perubahan serta melakukan input
data tanpa proses yang benar. Kami akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang melakukan
input data mahasiswa tanpa mengajukan permohonan perbaikan pelaporan PDDIKTI. Selain itu
kami sampaikan bahwa segala aktivitas di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan mudah
terdeteksi oleh tim PDDIKTI LLDIKTI IV.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

Share:

More Posts