Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan dengan terbitnya surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance, dengan ini kami sampaikan bahwa pengajuan pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan sudah menggunakan Aplikasi Seruni Advance, adapun waktu pengajuan sebagai berikut:
Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan yang akan diproses hanya data yang sudah memenuhi Laporan BKD Genap 2021/2022. Apabila dalam proses pengajuannya terdapat kendala, maka operator Perguruan Tinggi dapat mengajukan pengaduan pada https://s.id/form-kendala-seruni
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.