LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

LLDIKTI Wilayah IV melakukan Pendampingan Internalisasi Merdeka Belajar Ke dalam SN Pendidikan Tinggi Bidang Kependidikan

Supergrafis Lldikti.png

CIMAHI, IKIP SILIWANGI– Rabu, 8 Februari 2023 LLDIKTI Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Internalisasi Merdeka Belajar ke dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bidang Kependidikan. Acara ini dilakukan dalam rangka melakukan akselerasi implementasi merdeka belajar sesuai dengan Standar Nasional pendidikan tinggi.  Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan secara Luring di Aula Graha Panca Bakti, Kampus IKIP Siliwangi dan daring melalui Video Conference Zoom serta Live Streaming melalui kanal Youtube LLDIKTI Wilayah IV. Acara ini dihadiri oleh 100 peserta yang hadir secara  dan 305 peserta yang hadir secara daring.

Acara diawali dengan laporan dari Koordinator Fungsi bagian Akademik, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LLDIKTI Wilayah IV sekaligus  ketua panitia, Agus Gumilar, S,T., M.Kom. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kegiatan MBKM yang bertujuan untuk mendorong mahasiswa memiliki kompetensi tambahan untuk mendukung pada dunia kerja di masa yang akan datang. Pada tahun ini, Kebijakan MBKM sudah memasuki tahun ketiga, sehingga perguruan tinggi perlu penguatan pemahaman dan sinkronisasi kebijakan tersebut dalam level bidang keilmuan

Empat narasumber hadir pada acara kali ini. Narasumber pertama adalah Prof. Dr. Muchlas Samani, M.,Pd. selaku Ketua Umum LAM Kependidikan yang membahas mengenai sinkronisasi MBKM dalam akreditasi LAM Kependidikan. Narasumber kedua yaitu Prof. Dr. Heris Hendriana, S.Pd., M.Pd  membahas mengenai Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Strategi Implementasi MBKM. Pembahasan dilanjutkan mengenai Implementasi MBKM Pada Sistem Penjaminan Mutu Internal oleh Dr. Nani Rahminawati, M.Pd. Sesi pematerian ditutup oleh Agus Gumilar S.T., M.Kom. yang membahas mengenai pelaporan MBKM dalam PDDIKTI.

Diharapkan dengan diselenggarakannya acara ini dapat memudahkan perguruan tinggi dalam memahami implementasi merdeka belajar khususnya dari sudut pandang bidang kependidikan, standar pendidikan mutu internal, kurikulum merdeka belajar dan juga sudut pandang standar nasional pendidikan tinggi.

Share:

More Posts