Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Menindaklanjuti surat Plt. Dirjen Diktiristek nomor 0100/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Pengaturan tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD serta berdasarkan penjelasan Sosialisasi tanggal 10 dan 25 Maret 2023, maka kami sampaikan hal-hal berikut:
- Hasil kerja dosen yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022 dapat diusulkan kenaikan jabatan fungsional/kenaikan pangkatnya paling lambat tanggal 15 April 2023 melalui https://jad.lldikti4.or.id,
- Hasil kerja dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor) yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022 dan belum diajukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional sampai tanggal 15 April 2023 dapat diajukan pengakuan angka kreditnya paling lambat 30 April 2023 melalui menu Pengakuan AK pada aplikasi https://jad.lldikti4.or.id,
- Penyelesaian usulan jabatan fungsional:
- Bagi usulan Lektor Kepala dan Guru Besar yang telah berproses di Diktiristek sampai dengan 31 Desember 2022 dan belum selesai hingga sekarang, akan diproses hingga 31 Desember 2023. Karil dosen yang terbit sebelum 31 Desember 2023 dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus dan angka kredit tetapi tidak digunakan lagi untuk perhitungan kinerja dosen tahun 2023;
- Bagi usulan Lektor Kepala dan Guru Besar yang diproses di Diktiristek dari tanggal 1 Januari – 30 April 2023 akan diproses hingga 30 Juni 2023. Karil dosen yang terbit sebelum 30 April dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus dan angka kredit, namun tidak dapat digunakan lagi untuk perhitungan kinerja dosen tahun 2023. Adapun jika usulan belum berhasil terselesaikan hingga 30 Juni 2023, angka kreditnya dihitung untuk dikonversi sesuai peraturan JF yang baru;
- Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjutkan pada proses Pengakuan Angka Kredit
- Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB No 17 jo 46 tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan yang menindaklanjuti Permen PAN-RB No.1 tahun 2023 paling lambat 31 Desember 2023.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting yang telah ditentukan di atas. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.