LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Pengajuan SPTJM

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di
Tempat

Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance dan surat kami nomor 0355/LL4/PR.07.04/2023 Tanggal 10 Februari perihal Perpanjangan Waktu Periode Pengajuan SPTJM Januari 2023 serta melihat perkembangan update aplikasi Seruni Advance yang hingga saat ini masih terkendala dengan sinkronisasi data dosen khususnya untuk status PNS/Non PNS, Pangkat/Golongan dan Masa kerja yang akan berakibat pada pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB), maka selama masa penyesuaian tersebut kami berlakukan hal-hal sebagai berikut ini:

  1. SPTJM yang telah dikirimkan melalui aplikasi Seruni Advance s.d. 17 Februari 2023 belum dapat diproses karena masih terdapat data yang tidak sesuai (data masih mengikuti data lama, belum menyesuaikan dengan data terbaru).
  2. Data terbaru dimana dimaksud poin 1 merupakan data cut off tanggal 27 Februari 2023.
  3. SPTJM yang belum dapat diproses sebagaimana poin 1, dapat diajukan revisi dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Bahwa status dosen PNS/Non PNS, Riwayat kepangkatan/golongan serta masa kerja wajib sesuai antara data Seruni Advance dengan yang tertera pada SK Kepangkatan/Inpassing terakhir.
  5. Apabila ada perbedaan data antara data Seruni Advance dengan SK Kepangkatan/Inpassing maka  kami tidak dapat memproses lebih lanjut.
  6. Apabila SPTJM tetap ingin diproses sebagaimana dengan ketentuan poin 3b, maka Saudara harus menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana pada lampiran 1 yang dilampirkan bersama SPTJM.
  7. Apabila Saudara tidak berkenan membuat pernyataan tersebut maka pemrosesan SPTJM akan dilakukan sampai data pada Seruni Advance benar – benar valid.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

Share:

More Posts