LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pemberitahuan pelaporan belum lengkap pasca penutupan periode 2022-2

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
(daftar terlampir)


Menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia nomor 8270/E1/KS.01.00/2023 tanggal 31 Oktober 2023 perihal batas
pelaporan PD Dikti Semester 2022-2, serta berdasarkan pemantauan kami pada laman
https://pddikti.kemdikbud.go.id/ dengan ini kami beritahukan bahwa pelaporan akademik
perguruan tinggi Saudara dalam rentang pelaporan 2009-1 sampai tahun pelaporan 2022-2,
belum mencapai target yaitu 100% (data PTS terlampir).
Perlu kami ingatkan kembali apabila data program studi perguruan tinggi yang dilaporkan
pada PDDikti tidak lengkap dan tidak valid, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai
pasal 12 ayat 3 Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 dan pasal 70 ayat 1 (butir m)
Permendikbud nomor 7 tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar
Saudara melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan akurasi data serta persentase
pelaporan akademik program studi dimaksud karena akan berdampak kepada kinerja
perguruan tinggi secara keseluruhan paling lambat tanggal 22 November 2023.

Apabila terdapat kendala dalam melakukan pelaporan akademik, kami siap membantu dan
Saudara dapat menghubungi Pokja Pusat Data dan Sistem Informasi LLDikti Wilayah IV.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Share:

More Posts