Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Kepala LLDIKTI Wilayah IV Nomor 17590/LL4/KP/2023 tentang Pengusulan Perpindahan Homebase Dosen Eksternal tanggal 12 Desember 2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengajuan perpindahan Homebase Eksternal dilakukan melalui laman PDDIKTI dan Proses Perubahan Data Dosen (PDD) dilakukan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
- Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Perubahan Homebase Dosen Eksternal adalah SK Pemberhentian dari Perguruan Tinggi Asal, SK Pengangkatan Sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Tujuan, KTP, Surat Pernyataan Mutasi Eksternal.
- Surat Rekomendasi Pindah Homebase Dosen yang semula dibuat oleh LLDIKTI Wilayah IV tidak lagi menjadi dokumen syarat dalam pengajuan Perubahan Homebase Dosen Eksternal.
- Sehubungan dengan poin nomor 3 di atas, LLDIKTI Wilayah IV tidak lagi menerbitkan rekomendasi pindah homebase dosen. Aplikasi homebase.lldikti4.id tidak lagi digunakan untuk layanan rekomendasi pindah homebase dosen.
- Apabila terdapat ketidaksepakatan (konflik) antara PTS Asal, dosen, dan PTS penerima dan telah melalui proses mediasi, maka penerbitan Surat Keputusan Perpindahan Homebase Dosen merupakan wewenang Kepala LLDIKTI Wilayah IV bagi yang memiliki Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. Surat Keputusan Perpindahan Dosen yang memiliki Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar diterbitkan dari Dirjen Diktiristek atau Dirjen Diksi.
- Permohonan proses mediasi dan keputusan sebagaimana tercantum pada poin 5 di atas, diajukan melalui laman empat.lldikti4.id pada menu layanan lainnya.