Untuk mengatasi tantangan jarak yang signifikan antara perguruan tinggi swasta (PTS) dan kantor, LLDIKTI Wilayah IV memperkenalkan inovasi dengan menyediakan layanan yang mempermudah akses bagi seluruh PTS di wilayah yang telah ditetapkan. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Keliling yang dilaksanakan di STIKES Cirebon Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tanggal 03 April 2024, LLDIKTI memberikan solusi untuk menjembatani kesenjangan jarak tersebut.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU. mengatakan bahwa “Program ULT Keliling ini merupakan bukti konkrit dari masukan – masukan yang ada dengan memberikan pelayanan secara langsung” jelas Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU. pada sambutannya.
“Program ini secara konsisten diinisiasi selama bulan Ramadhan karena adanya penurunan produktivitas sebagian orang. Oleh karena itu, kami mendorong upaya-upaya kegiatan yang dikenal sebagai “LLDIKTI mendengar”, dengan tujuan mendapatkan masukan yang beragam untuk pengembangan layanan di LLDIKTI Wilayah IV. Salah satu hasil dari masukan tersebut adalah penyediaan layanan langsung melalui ULT keliling”.
Dengan adanya tanggapan yang positif terhadap program ini, kami berkomitmen untuk melanjutkannya meskipun bulan Ramadhan telah berakhir. Selama dua bulan terakhir, program ini hanya mencakup dua wilayah, dan kami telah menerima beberapa permintaan untuk mengadakan agenda ULT Keliling di wilayah lain sehingga perguruan tinggi di berbagai wilayah dapat terlayani dengan baik.
Sedikit highlight bahwa setiap mahasiswa yang lulus dipastikan mendapatkan penomoran ijazah secara nasional, sehingga dapat dengan mudah memeriksa status ijazah mereka melalui (SIVIL) Sistem Informasi Validasi Ijazah. Dengan memiliki Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ini, mahasiswa tidak perlu lagi menghubungi LLDIKTI untuk klarifikasi terkait ijazah mereka. Ini menunjukkan bahwa dari segi proses, layanan yang optimal diberikan kepada mahasiswa, dan juga ketika mereka lulus, mereka tetap mendapatkan layanan yang terbaik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait data mahasiswa yang sebelumnya tidak tercatat dalam PDDIKTI. Mulai tahun ini, tidak akan ada lagi pembukaan tipe 1 untuk mahasiswa baru. Oleh karena itu, pimpinan perguruan tinggi diwajibkan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mahasiswa baru dan melaporkannya ke PDDIKTI. Hanya mahasiswa yang terdaftar dalam SK yang telah diunggah ke PDDIKTI yang dapat membuka tipe 1. Dengan demikian, tidak ada lagi penyisipan mahasiswa lama dan kebijakan ini sudah mulai diterapkan.
ULT Keliling ini memberikan keuntungan tambahan untuk layanan yang bisa diselesaikan dalam satu hari, seperti perubahan data dosen, penambahan gelar di feeder PDDIKTI, penerbitan SK Inpassing, dan verifikasi/validasi SPMI. Semua ini dapat dilakukan dengan cepat ketika persyaratannya terpenuhi. Artinya, jika persyaratan belum lengkap, permintaan untuk mempercepat proses tidak akan bisa dilakukan karena tidak ada yang bisa diproses tanpa persyaratan yang lengkap.
Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU juga menekankan bahwa “Yang paling penting ialah bagaimana memberikan hak – hak layanan yang cepat bagi perguruan tinggi dan mahasiswa. Maka program ULT Keliling ini diharapkan menjawab persoalan – persoalan tersebut.”
Selain itu, perlu dihimbau bahwa semua proses yang dilakukan, baik melalui ULT keliling maupun layanan di kantor LLDIKTI Wilayah IV, tidak dikenakan biaya. Jika ada pihak yang melakukan pemungutan biaya, hal itu merupakan hoaks yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.