Kepada Yth:
Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 8 Tahun 2021
tanggal 18 November 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, dan nomor 5 Tahun 2022 tanggal 18 Mei
2022 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan pada Satuan
Pendidikan Formal dan Nonformal, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Surat Edaran di atas menghimbau hal-hal sebagai berikut:
a. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat
penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
b. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kewenangannya wajib
mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
c. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a mengingatkan orang tua/wali peserta
didik agar peserta didik dipastikan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
d. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional.
e. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan
pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
f. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga
kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. - LLDIKTI Wilayah IV menghimbau seluruh Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV agar
mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Peserta KKN/Magang di Perguruan Tingginya. - LLDIKTI Wilayah IV menghimbau seluruh Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV agar
memastikan semua civitas akademika sudah terlindungi oleh BPJS Kesehatan. - Informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan dapat menghubungi Sdr. Indra dari BPJS Ketenagakerjaan (HP: 081221482019) dan Sdr.
Aden Wardaya dari BPJS Kesehatan (HP: 0811-2345-802).