LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Revisi SK Satgas Perguruan Tinggi

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah IV (daftar terlampir)

Dalam upaya pemberantasan dan penurunan kekerasan dalam berbagai bentuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, serta untuk menjamin penyelenggaraan tridharma yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan, perlu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dengan memperluas bentuk kekerasan, dan mengingat bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi, dengan ini kami mohon Saudara melakukan revisi/updating SK satuan tugas di lingkungan perguruan tinggi Saudara dan menyesuaikan dengan regulasi tersebut. Revisi SK dikirimkan kepada kami melalui link http://bit.ly/3ArI24Q Paling lambat tanggal 25 November 2024.


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC tersebut pada lampiran surat.

Share:

More Posts