LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Mekanisme Pembiayaan KIP Kuliah Merdeka

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara KIP Kuliah Merdeka
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pencairan dana KIP Kuliah Merdeka On Going semester Gasal tahun 2024 dan KIP Kuliah Mahasiswa Baru Tahun 2024, kami perlu menginformasikan kembali bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, khususnya pada Bab III tentang Mekanisme Pelaksanaan, terdapat ketentuan mengenai durasi penerimaaan bantuan KIP Kuliah :

  1. Masa Pembiayaan:
    • Biaya pendidikan untuk penerima Program PIP Pendidikan Tinggi pada program sarjana dan diploma empat paling banyak 8 (delapan) semester;
    • Biaya pendidikan untuk penerima Program PIP Pendidikan Tinggi pada program diploma tiga paling banyak 6 (enam) semester;
    • Biaya pendidikan untuk penerima Program PIP Pendidikan Tinggi pada program diploma dua paling banyak 4 (empat) semester;
    • Biaya pendidikan untuk penerima Program PIP Pendidikan Tinggi pada program diploma satu paling banyak 2 (dua) semester;
    • Biaya pendidikan untuk penerima Program PIP Pendidikan Tinggi pada program profesi kedokteran paling banyak 4 (empat) semester dan profesi ners, apoteker, program guru dan kebidanan paiing banyak 2 (dua) semester.
  2. Mekanisme Pembiayaan:
    • Pembiayaan meliputi bantuan uang kuliah yang langsung disalurkan ke perguruan tinggi, serta biaya hidup yang disalurkan ke rekening mahasiswa.
    • Jika mahasiswa membutuhkan waktu studi lebih dari durasi yang ditetapkan (misalnya lebih dari 8 semester untuk S1), maka pembiayaan dari KIP Kuliah tidak akan mencakup semester tambahan tersebut. Mahasiswa harus membiayai semester tambahan secara mandiri.
  3. Pengelolaan dan Pemantauan:
    • Perguruan Tinggi bertanggung jawab untuk mengevaluasi capaian akademik dan kondisi ekonomi penerima KIP Kuliah.
    • Apabila dalam evaluasi tersebut ditemukan bahwa penerima KIP Kuliah tidak lagi memenuhi standar akademik yang ditentukan atau tidak aktif dalam perkuliahan, serta mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kategori tidak mampu, maka penyaluran dana KIP Kuliah dapat dihentikan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih

Share:

More Posts