Menyusul surat kami Nomor 2553/LL4/TU/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Pemberitahuan Pelayanan Online, dan dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, dengan ini kami sampaikan informasi berikut: