LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Penyampaian Publikasi Karya Ilmiah Dosen Bagi Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Tahun 2020

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta 

di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Sehubungan telah dibukanya laman BKD online, maka kami beritahukan penyampaian publikasi karya ilmiah bagi dosen penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor melalui laman aplikasi BKD yaitu https://bkd.lldikti4.or.id pada menu kinerja (kewajiban khusus lektor kepala/profesor).

Selain itu perlu kami sampaikan juga bahwa sesuai dengan Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 pasal 14 ayat 1 dan 2, publikasi jurnal, buku, paten, karya seni/desain monumental yang dijadikan pemenuhan kewajiban adalah terbitan tahun 2015 s.d. Oktober 2019 walaupun masa evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan Profesor yaitu 3 (tiga) tahun. Apabila ada dosen yang belum 3 (tiga) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala dan Profesor, tidak diharuskan memenuhi kewajiban publikasi tersebut.

Selanjutnya kami mohon agar Saudara memberitahukan kepada dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan profesor untuk mengisi kewajiban publikasi karya ilmiah paling lambat tanggal 30 Oktober 2020, dan apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pengisian, maka pembayaran tunjangan profesi ditangguhkan sampai dengan bulan januari tahun berikutnya setelah memenuhi kewajiban publikasinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts