Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2015 tanggal 23 November 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Sebagai Wakil Walikota Tahun 2015, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 ditetupkan sebagai Hari Libur Nusional Tahun 2015. Dengan demikian, kegiatan perkantoran di lingkungan Kantor Kopertis Wilayah IV akan efektif kembali padatanggal 10 Desember 2015.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.