LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

FH UNIDA Bogor Gelar Lokakarya Kurikulum, Implementasikan Kurikulum MBKM

Template Foto Unida 01

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor menggelar Lokakarya Kurikulum Program Studi Hukum Tahun 2022-2026 dengan tema “Peningkatan Mutu Berbasis Tauhid Melalui Pemantapan Kurikulum tentang Implementasi Kurikulum MBKM” yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Cloud Meetings dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Ruang Rapat Pascasarjana UNIDA Bogor, Rabu (18/8/2021).

Kegiatan lokakarya kurikulum ini mengundang narasumber Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH., MH (Asesor BKD LLDIKTI Wilayah IV/ Anggota APPTHI) dan Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum (Assesor BAN PT/Pengurus APPTHI) dengan dimoderatori oleh Aal Lukmanul Hakim, SH., MH (Dosen FH UNIDA Bogor). Adapun para peserta yang ikut hadir ialah para dosen di lingkungan FH UNIDA Bogor, Wakil Dekan I FISIP UNIDA Bogor, Wakil Dekan I FE UNIDA Bogor, Wakil Dekan I FEI UNIDA Bogor, Wakil Dekan I dan Kaprodi Hukum Universitas Pakuan, Wakil Dekan I dan Kaprodi Hukum Universitas Suryakencana, mitra kantor notaris Pak Suherdiman, SH., MH., M.Kn, mitra dari POLRESTA Bogor, PT. Mitra Utama Madani, mahasiswa, para tamu undangan dan lainnya.

Hadir membuka jalannya kegiatan secara resmi, Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH dalam sambutannya menuturkan, pelaksanaan Lokakarya Kurikulum Program Studi Hukum Tahun 2022-2026 ini merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor sebagai partisipasi kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

“Lokakarya ini merupakan evaluasi yang biasa dilakukan minimal setiap 2 tahun sekali dan maksimal 4 tahun, dimana kurikulum yang saat ini sedang berjalan merupakan hasil evaluasi masukan dari para Assesor BAN-PT. Tahun ini, FH UNIDA Bogor mendapatkan hibah PKKM dari Kemendikbudristek terkait dengan MBKM, maka lokakarya kali ini perlu dihadiri oleh para mitra baik itu mitra eksternal maupun internal. Tim perancang kurikulum FH, diharapkan kiranya masukan-masukan dari para narasumber dan stakeholder hari ini menjadi masukan yang berharga untuk kita. Terima kasih kami sampaikan, semoga kerja sama ini terus berlanjut sesuai dengan harapan kita semua sehingga bermanfaat untuk regenerasi calon-calon sarjana hukum ke depan,” Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.

Pada sesi pertama, dipaparkan terlebih dahulu kurikulum Program Studi Hukum oleh Kepala Porgram Studi Hukum FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, SH., MH. Dalam paparannya, Dr. Nurwati, SH., MH menyampaikan terkait dengan kurikulum yang saat ini berjalan, yakni kurikulum tahun 2018-2022, adaptasi kurikulum MBKM, serta persiapan pergantian kurikulum tahun 2022-2026.

“Kurikulum Program Studi Hukum yang sedang berjalan mulai berlaku setelah diterbitkannya SK Rektor Nomor 087/2018 tentang Penetapan Kurikulum Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Dalam penerapan kurikulum berbasis MBKM, prodi Hukum secara bertahap baru melaksanakannya pada tahun 2021. Sementara itu kurikulum 2018-2022 akan segera berakhir pada pertengahan tahun 2022. Oleh karena itu, perlu persiapan dan pemantapan proses perumusan sebagai pergantian kurikulum 2022 sampai dengan 2026 yang akan datang dan dimulai dari tahun ini. Maka perlu adanya peninjauan dan masukan dari pakar hukum tentang kurikulum MBKM khususnya pada kurikulum hukum,” papar Dr. Nurwati, SH., MH.

Sesi selanjutnya, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH., MH memaparkan tentang Paradigma Baru Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Era MBKM. Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH., MH menyebutkan, perkembangan dan kemajuan saat ini turut merubah sistem pembelajaran di Indonesia. Hadirnya program MBKM yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek diharapkan dapat menjadi jawaban atas tantangan saat ini sehingga meningkatkan kualitas capaian pembelajaran lulusan, khususnya lulusan sarjana Hukum.

“Yang tadi dipaparkan di awal oleh Kaprodi Hukum, Ibu Dr. Nurwati sudah sangat bagus, hanya mungkin kita perlu menyamakan persepsi terkait dengan kurikulum MBKM ini. Seperti apa yang dikatakan oleh Bu Dekan, bahwasanya perlu adanya peninjauan kembali minimal setiap 2 tahun sekali perihal kurikulum dikarenakan perkembangan ilmu hukum selalu berkembang. Mau tidak mau harus, adanya perubahan kurikulum membuat pergeseran kurikulum, sehingga adanya perubahan kebijakan, seperti dosen pengampu dan sebagainya. Perlu diingat bahwa mata kuliah dalam kurikulum MBKM ini harus sesuai dengan minat mahasiswa, tetapi tetap dengan peranan prodi di Fakultas,” ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum menyampaikan terkait dengan Implementasi Kebijakan MBKM ke dalam Kurikulum FH UNIDA Bogor. Dalam paparannya tersebut, Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum  mengatakan bahwa prioritas utama di perguruan tinggi begitu juga Kemendikbudristek dalam 5 tahun adalah penciptaan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul pemimpin masa depan, dimana Fakultas Hukum harus membentuk SDM yang terbaik dan dapat  menyesuaikan dengan era industri 4.0 dan society 5.0.

MBKM dalam proses utamanya adalah pembinaan, pembelajaran, pencetakan karakter Mahasiswa khususnya untuk membentuk mahasiswa hukum yang unggul. Ada pun empat amanah kebijakan terkait dengan MBKM diantaranya kemudahan dalam membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan tentunya hak belajar tiga semester di luar program studi.

“Dalam MBKM, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara  sukarela mengikuti program MBKM yang artinya dapat diambil atau tidak oleh mahasiswa. Hak-hak tersebut diantaranya yaitu 1 semester setara dengan 20 SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama. Dan paling lama 2 semester yang setara engan 40 SKS dengan menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi lainnya, pembelajaran pada program studi yang berbeda atau pembelajaran di luar perguruan tinggi. Serta hak mahasiswa yang terakhir adalah SKS yang wajib diambil oleh program studi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan.” paparnya.

“Kegiatan pembelajaran pada MBKM yang dapat diimplementasikan yaitu berjumlah 8 kegiatan Kampus Merdeka diantaranya kegiatan magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan kewirausahaan, proyek independen, proyek kemanusiaan. Dan 8 kegiatan tersebut tentunya harus dibimbing oleh dosen perguruan tinggi bersangkutan,” pungkasnya.

Share:

More Posts