LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Perpanjangan Pemberlakuan Nisbah Dosen dan Mahasiswa

Supergrafis Lldikti.png

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi serta mengingat sistem dosen ber-NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) yang baru diluncurkan pada tanggal 12  Januari 2016, maka bersama ini kami beritahukan bahwa permberlakukan pemenuhan nisbah Dosen:Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam surat Nomor 1915/E.E2.3/KL/2015 tanggal 5 Maret 2015 Perihal Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen:Mahasiswa dan Sanksi (terlampir), diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2016.

Untuk informasi lebih lengkap, Surat Pemberitahuan ini dapat diunduh pada tautan berikut:

No.-67.C.KL_.2016-tentang-Perpanjangan-Pembelakuan-Nisbah-Dosen-Mahasiswa

Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

Share:

More Posts