- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date January 11, 2022
- Last Updated May 15, 2024
Pelayanan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Untuk Golongan III
Persyaratan Pelayanan
- Pindai asli Surat permohonan dari Pimpinan PTS;
- Pindai asli Surat Keputusan dosen tetap yayasan;
- Pindai asli Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen beserta Penetapan Angka Kredit dari awal sampai dengan terakhir;
- Pindai asli Ijazah beserta transkrip nilai dari pendidikan awal sampai dengan terakhir;
- Pindai asli Surat Keputusan Inpassing Jabatan TMT 1 Januari 2001 (bagi dosen yang memiliki jabatan akademik di bawah tahun 2001);
- Pindai asli surat pernyataan sebagai dosen tetap yayasan (bermaterai Rp. 10.000,-)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui laman jad.lldikti4.id; 2
- Staf melakukan verifikasi usulan dan usulan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Ketua Tim Kerja untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
- Ketua Tim Kerja melakukan verifikasi dan memindahkan ke proses cetak SK Inpassing jika telah sesuai, jika belum sesuai dipindahkan ke usulan revisi;
- Staf mencetak SK Inpassing dan memproses SK Inpassing di aplikasi EMPAT untuk dilanjutkan ke proses TTE Kepala LLDIKTI;
- Staf mengupload SK Inpassing yang telah dibubuhi TTE di aplikasi jad.lldikti4.or.id
- Pengusul mengunduh SK Inpassing di
jad.lldikti4.id.
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 7 hari