Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Menindaklanjuti surat dari Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor
2782/E1/DI.04.02/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal tersebut diatas, maka bersama ini kami informasikan bahwa dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaran pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
- Menyambung Surat Edaran Nomor 1958/E1/DI.04.02/2022 terkait Perpanjangan Batas Pelaporan PDDikti Semester 2021-1 maka Pelaporan PDDikti 2021-1 untuk insert data mahasiswa baru (tipe 1) dan update aktifitas pembelajaran mahasiswa (tipe 2) diputuskan akan diperpanjang kembali sampai tanggal 1 Juli 2022;
- Kami harapkan perguruan tinggi melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2021-1 dengan turut serta mengisi Checkpoint pelaporan pada Neo Feeder untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih