Pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM unggul, dengan adanya dinamika dan perkembangan teknologi yang sangat pesat, Perguruan Tinggi harus beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing di tingkat dunia. Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 ini memberikan fleksibilitas yang tinggi kepada Perguruan Tinggi untuk beradaptasi dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yg ada di Perguruan Tinggi. Hal tersebut menjadi kunci dari segala esensi dari Permen ini. Dengan adanya fleksibilitas tersebut, bukan berarti Perguruan Tinggi menurunkan standarnya. Justru sebaliknya, Perguruan Tinggi dapat betul-betul mengukur bagaimana standar Perguruan Tinggi nya sesuai dengan keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi.
Lebih dari 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus. lebih dari 1.000 kolaborasi penelitian yang telah terjadi dengan melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen. Keterlibatan siswa dan dosen ini harus diakomodasi sebagai model pembelajaran yang berkesinambungan dengan kebutuhan dunia kerja atau industri.
Standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework). Contoh penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian. Penyederhanaan ini mewadahi visi yang berbeda dari setiap Perguruan Tinggi, tidak bisa disamaratakan. Standar ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, Perguruan Tinggi dapat mengatur sendiri bagaimana komposisi bobot pelaksanaannya. Sebelumnya, tugas akhir mahasiswa sarjana/sarjana terapan hanya berbentuk skripsi, sekarang dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Inovasi hanya bisa dilakukan dengan ruang gerak yang luas. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi diharuskan berinovasi dengan adanya ruang gerak yang luas dari Peraturan Menteri No 53 Tahun 2023.
Akreditasi diperbaharui secara otomatis selama 5 tahun, re-akreditasi bersifat sukarela dan re-akreditasi ini dapat dilakukan kapan saja bila ada indikasi penurunan kualitas Perguruan Tinggi/Program Studi, dan Program Studi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional. Status akreditasi ini menjadi disederhanakan, pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik
Pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM unggul, dengan adanya dinamika dan perkembangan teknologi yang sangat pesat, Perguruan Tinggi harus beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing di tingkat dunia. Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 ini memberikan fleksibilitas yang tinggi kepada Perguruan Tinggi untuk beradaptasi dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yg ada di Perguruan Tinggi. Hal tersebut menjadi kunci dari segala esensi dari Permen ini. Dengan adanya fleksibilitas tersebut, bukan berarti Perguruan Tinggi menurunkan standarnya. Justru sebaliknya, Perguruan Tinggi dapat betul-betul mengukur bagaimana standar Perguruan Tinggi nya sesuai dengan keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi.
Lebih dari 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus. lebih dari 1.000 kolaborasi penelitian yang telah terjadi dengan melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen. Keterlibatan siswa dan dosen ini harus diakomodasi sebagai model pembelajaran yang berkesinambungan dengan kebutuhan dunia kerja atau industri.
Standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework). Contoh penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian. Penyederhanaan ini mewadahi visi yang berbeda dari setiap Perguruan Tinggi, tidak bisa disamaratakan. Standar ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, Perguruan Tinggi dapat mengatur sendiri bagaimana komposisi bobot pelaksanaannya. Sebelumnya, tugas akhir mahasiswa sarjana/sarjana terapan hanya berbentuk skripsi, sekarang dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Inovasi hanya bisa dilakukan dengan ruang gerak yang luas. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi diharuskan berinovasi dengan adanya ruang gerak yang luas dari Peraturan Menteri No 53 Tahun 2023.
Akreditasi diperbaharui secara otomatis selama 5 tahun, re-akreditasi bersifat sukarela dan re-akreditasi ini dapat dilakukan kapan saja bila ada indikasi penurunan kualitas Perguruan Tinggi/Program Studi, dan Program Studi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional. Status akreditasi ini menjadi disederhanakan, pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status terakreditasi unggul tidak bersifat wajib. Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi, Perguruan Tinggi menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi unggul.
Dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan, maka Perguruan Tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi, beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang, Perguruan Tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.
yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status terakreditasi unggul tidak bersifat wajib. Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi, Perguruan Tinggi menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi unggul.
Dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan, maka Perguruan Tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi, beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang, Perguruan Tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.