Predikat informatif tak hanya menjadi sebuah kategori pencapaian bagi Badan Publik seperti LLDIKTI. Namun, seharusnya sudah menjadi kultur dalam pelayanan informasi publik. Hal tersebut disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Samsuri dalam kegiatan Konsolidasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi LLDIKTI Kemendikbudristek Tahun 2024 di Aula LLDIKTI Wilayah IV, Senin 7 Oktober 2024.
“Tentu sekali lagi di era sekarang yang serba internet of things, kita memang sudah harus sangat terbuka, sehingga keterbukaan Informasi publik saya kira sudah menjadi keniscayaan,” ujar Samsuri.
Ia mengatakan, para PPID di LLDIKTI perlu memfasilitasi pelayanan informasi secara terbuka. Namun, tetap memperhatikan batasan-batasan sesuai regulasi yang ada, termasuk menjaga informasi yang dikecualikan.
“Kita sampaikan dengan seluas-luasnya berbagai program. Kemudian mengenai pengaduan, kita sudah sangat terbuka dan juga sudah membahas beberapa informasi yang dikecualikan karena banyak pihak yang terkadang bersengketa dan membutuhkan informasi agak detail melalui LLDIKTI,” ungkapnya.
Melalui konsolidasi ini, ia berharap agar PPID LLDIKTI se-Indonesia bisa menyamakan frekuensi dan semangat pelayanan sehingga menjadi bagian sebagai Badan Publik kategori informatif.
Selaras dengan Samsuri, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto juga menuturkan, LLDIKTI sudah membuka dirinya terkait informasi publik dengan seluas-luasnya. Oleh karena itu, melalui Anugerah KIP, secara administratif, nantinya akan ada pemeringkatan kategori bagi masing-masing LLDIKTI.
“Namun, kategorisasi itu hanya predikat saja. Justru yang kami inginkan implementasi dari keterbukaan informasi, sehingga masyarakat terlayani informasi publiknya. Kami juga mengajak Komisi Informasi Pusat dari sisi penilaian, penyusunan instrumen terkait standar penilaiannya,” ungkap Anang.
Ia menambahkan, KIP merupakan salah satu upaya dalam mencapai reformasi birokrasi internal di Kemendikbudristek. Sesuai dengan peta jalan reformasi birokrasi Kemendikbudristek, diharapkan ada 21 persen badan publik di Kemendikbudristek memiliki kategori informatif.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Konsolidasi PPID LLDIKTI Kemendikbudristek, Agi Bahari Ediyana Rusly menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan LLDIKTI menjadi unit kerja yang memiliki kualifikasi informatif pada Penilaian Mandiri KIP.
“Dari 17 LLDIKTI belum banyak yang mampu meraih kualifikasi informatif. Ini menjadi momentum agar LLDIKTI bisa menjadi satuan unit kerja yang informatif,” tutur Agi.
Proses Penilaian Mandiri KIP sudah mulai sejak 12 September 2024. Dimulai dari sosialisasi, hingga 13 Oktober 2024 mendatang menjadi batas akhir pengisian kuesioner Penilaian Mandiri KIP.
“Nanti akan ada presentasi KIP bagi PPID yang memiliki nilai terbaik serta penganugerahan PPID terbaik di lingkungan LLDIKTI Kemendikbudristek,” imbuhnya.
Kegiatan Konsolidasi PPID LLDIKTI diisi dengan diskusi bersama dan penyamaan informasi publik dan data informasi yang dikecualikan.