Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek nomor 8297/E2/DT.01.01/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang penguatan publikasi pencegahan judi online di perguruan tinggi, kami informasikan mengenai bahaya judi online mengingat dampak bahaya judi online bagi mahasiswa yaitu berupa penurunan prestasi akademik, gangguan psikologis, finansial dan gangguan penyiapan karir masa depan
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon agar Pimpinan perguruan tinggi melakukan edukasi mengenai hal tersebut dengan melakukan pelibatan organisasi mahasiswa dalam kampanye judi online, pengawasan digital serta membuka ruang pelaporan dan konseling di perguruan tinggi masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.