LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Surat Edaran tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan PTS kepada Kemenristekdikti

Ristekdikti Default Image

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

 

Sehubungan dengan surat edaran dari Sekretaris Jenderal nomor 38/A.A3/SE/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan perguruan tinggi swasta kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Tinggi, dalam rangka pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia agar Saudara dapat mengirimkan Laporan Keuangan Tahunan dari Institusi Pendidikan tinggi yang Saudara pimpin sebagaimana surat terlampir.

 

Surat Edaran

Share:

More Posts