LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

“BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH IV”

Whatsapp Image 2019 05 13 At 09.34.20

WhatsApp Image 2019-05-13 at 09.34.20(1)

 

Jatinangor – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Instrumen Akreditasi Program Studi, tanggal 13 s.d. 15 Mei 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Diklat LLDIKTI Wilayah IV ini mengundang 200 Perguruan Tinggi Swasta wilayah Bandung, Cimahi, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Purwakarta, Subang, Cirebon dan Banten.

 

Kegiatan Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Drs. Wahyudin Tahedi, M.Si. Dalam sambutannya, Wahyudin menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk upaya LLDIKTI Wilayah IV untuk meningkatkan pemahaman PTS terkait akreditasi program studi baik dari segi aturan maupun teknis pembuatan dokumen akreditasi, tahapan penyusunan dan kelengkapan akreditasi program studi. “…Dan yang lebih penting lagi diharapkan tumbuh budaya mutu pada setiap perguruan tinggi sebagai wujud komitmen dari pihak penyelenggara, pengelola, para dosen dan tenaga penunjang lainya, sehingga akreditasi program studi yang diperoleh melampaui akreditasi minimal, ujar Wahyudin.”

 

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini menghadirkan beberapa narasumber yang mempunyai kapabilitas dalam proses penyusunan instrumen akreditasi program studi diantaranya, Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd, Suparto, M.Ed., Ph.D., Saepudin Nirwan, S.Kom., M.Kom., Dr. Pupung Purnamasari, S.E., M.Si., Ak., CA., dan Dr. Anton F. Susanto.

 

Tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini adalah agar perguruan tinggi dapat memahami kebijakan terkait akreditasi program studi, agar perguruan tinggi mengetahui syarat dan prosedur serta memahami pembuatan dokumen/pengisian instrumen akreditasi program studi (portofolio akreditasi institusi program studi) dan agar para pimpinan perguruan tinggi swasta untuk segera melakukan pembenahan manajemen perguruan tinggi, memenuhi standar nasional pendidikan, dan menetapkan standar mutu perguruan tinggi yang bersangkutan.

Share:

More Posts