Berkenaan dengan telah diberlakukannya Permenristekdikti No. 20 tahun 2017 tentang tunjangan profesi dosen terutama pasal 4 dan 8 yaitu kewajiban publikasi dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar, kami sampaikan bahwa dosen dengan jabatan akademik terebut harus menyampaikan kewajiban karya ilmiah tersebut kepada LLDIKTI Wilayah IV paling lambat November 2019. Apabila tidak menyampaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tunjangan profesi ditangguhkan sampai dengan bulan januari tahun berikutnya setelah memenuhi kewajiban publikasinya.