Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date January 11, 2022
  • Last Updated January 11, 2022

Pelayanan Mutasi Dosen Pegawai Negeri Sipil Dari PTN atau PTS di Luar LLDIKTI Wilayah IV ke LLDIKTI Wilayah IV

Pelayanan Mutasi Dosen Pegawai Negeri Sipil Dari PTN atau PTS di Luar LLDIKTI Wilayah IV ke LLDIKTI Wilayah IV

1.     Surat permohonan dari dosen PNS yang bersangkutan ditujukan ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;

2.     Surat permohonan dari dosen PNS yang bersangkutan ditujukan ke PTS yang dituju;

3.     Surat pernyataan menerima dari PTS yang dituju;

4.     Surat pernyataan melepas dari PTN/PTS asal;

5.     Surat keterangan mata kuliah yang diampu dari PTS yang dituju;

6.     Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa serta jumlah data dosen di PTS yang dituju;

7.     Surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang;

8.     Surat pernyataan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dari instansi asal;

9.     Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani pejabat yang berwenang;

10.  Surat pernyataan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dari instansi asal;

11.  Surat pernyataan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain;

12.  Salinan sah SK pengangkatan ;

13.  Salinan sah SK pengangkatan PNS ;

14.  Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir ;

15.  Salinan sah SK kenaikan jabatan terakhir;

16.  Salinan sah Ijazah dan transkrip nilai ijazah S1, S2 dan S3

17.  Salinan sah SKP 2 tahun terakhir;

18.  Salinan sah akreditasi institusi/program studi PTS yang dituju

19.  Surat keputusan penyetaraan ijazah bagi ijazah yang diperoleh dari luar negeri (yang dilegalisir);

20.  Surat penolakan dari 2 (dua) PTN untuk yang pindah / alih tugas / alih status ke PTS;

21.  Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari instansi yang dituju;

22.  Salinan sertifikat akreditasi program studi PTS yang dituju.

Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 7 hari kerja