Login Required!
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 0.12 KB
  • File Count 1
  • Create Date May 15, 2024
  • Last Updated May 15, 2024

Pelayanan Pembatalan PIN (Penomoran Ijazah Nasional)

Pelayanan Pembatalan PIN (Penomoran Ijazah Nasional)

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dari pimpinan perguruan tinggi yang ditujukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
  2. Lampiran Surat berupa Data Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang diajukan untuk dibatalkan

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
  3. Pemohon menerima produk layanan;

Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 hari kerja