- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 15, 2024
Pelayanan Penerbitan SK Kenaikan Pangkat/Golongan Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Untuk Golongan III
Persyaratan Pelayanan
- Pindai asli Surat permohonan dari Pimpinan PTS;
- Pindai asli Surat Keputusan dosen tetap yayasan;
- Pindai asli Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen beserta Penetapan Angka Kredit dari awal sampai dengan terakhir;
- Pindai asli Ijazah beserta transkrip nilai dari pendidikan awal sampai dengan terakhir;
- Pindai asli surat pernyataan sebagai dosen tetap yayasan (bermaterai Rp. 10.000,-);
- Pindai asli Penilaian Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS, 2 tahun terakhir periode Januari s/d Desember;
- Pindai asli Sertifikat Pendidik;
- Pindai Asli Surat Keputusan Pangkat/Inpassing yang pernah dimiliki.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui laman jad.lldikti4.id;
- Staf melakukan verifikasi usulan dan usulan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Ketua Tim Kerja untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
- Ketua Tim Kerja melakukan verifikasi dan memindahkan ke proses cetak SK jika telah sesuai, jika belum sesuai dipindahkan ke usulan revisi;
- Staf mencetak SK Kenaikan Pangkat/Golongan dan memproses SK Kenaikan Pangkat/Golongan di aplikasi EMPAT untuk dilanjutkan ke proses TTE Kepala LLDIKTI;
- Staf mengupload SK Kenaikan Pangkat/Golongan yang telah dibubuhi TTE di aplikasi jad.lldikti4.id
- Pengusul mengunduh SK Kenaikan Pangkat/Golongan di jad.lldikti4.id.
Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal: 15 hari kerja.