Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 0.12 KB
  • File Count 1
  • Create Date May 15, 2024
  • Last Updated May 15, 2024

Pelayanan Penerbitan SK Kenaikan Pangkat/Golongan Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Untuk Golongan III

Persyaratan Pelayanan

  1. Pindai asli Surat permohonan dari Pimpinan PTS;
  2. Pindai asli Surat Keputusan dosen tetap yayasan;
  3. Pindai asli Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen beserta Penetapan Angka Kredit dari awal sampai dengan terakhir;
  4. Pindai asli Ijazah beserta transkrip nilai dari pendidikan awal sampai dengan terakhir;
  5. Pindai asli surat pernyataan sebagai dosen tetap yayasan (bermaterai Rp. 10.000,-);
  6. Pindai asli Penilaian Prestasi Kerja dari Pimpinan PTS, 2 tahun terakhir periode Januari s/d Desember;
  7. Pindai asli Sertifikat Pendidik;
  8. Pindai Asli Surat Keputusan Pangkat/Inpassing yang pernah dimiliki.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui laman jad.lldikti4.id;
  2. Staf melakukan verifikasi usulan dan usulan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Ketua Tim Kerja untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
  3. Ketua Tim Kerja melakukan verifikasi dan memindahkan ke proses cetak SK jika telah sesuai, jika belum sesuai dipindahkan ke usulan revisi;
  4. Staf mencetak SK Kenaikan Pangkat/Golongan dan memproses SK Kenaikan Pangkat/Golongan di aplikasi EMPAT untuk dilanjutkan ke proses TTE Kepala LLDIKTI;
  5. Staf mengupload SK Kenaikan Pangkat/Golongan yang telah dibubuhi TTE di aplikasi jad.lldikti4.id
  6. Pengusul mengunduh SK Kenaikan Pangkat/Golongan di jad.lldikti4.id.

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal: 15 hari kerja.