Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date January 11, 2022
  • Last Updated May 15, 2024

Pelayanan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Untuk Golongan III

Persyaratan Pelayanan

  1. Pindai asli Surat permohonan dari Pimpinan PTS;
  2. Pindai asli Surat Keputusan dosen tetap yayasan;
  3. Pindai asli Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen beserta Penetapan Angka Kredit dari awal sampai dengan terakhir;
  4. Pindai asli Ijazah beserta transkrip nilai dari pendidikan awal sampai dengan terakhir;
  5. Pindai asli Surat Keputusan Inpassing Jabatan TMT 1 Januari 2001 (bagi dosen yang memiliki jabatan akademik di bawah tahun 2001);
  6. Pindai asli surat pernyataan sebagai dosen tetap yayasan (bermaterai Rp. 10.000,-)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui laman jad.lldikti4.id; 2
  2. Staf melakukan verifikasi usulan dan usulan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Ketua Tim Kerja untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
  3. Ketua Tim Kerja melakukan verifikasi dan memindahkan ke proses cetak SK Inpassing jika telah sesuai, jika belum sesuai dipindahkan ke usulan revisi;
  4. Staf mencetak SK Inpassing dan memproses SK Inpassing di aplikasi EMPAT untuk dilanjutkan ke proses TTE Kepala LLDIKTI;
  5. Staf mengupload SK Inpassing yang telah dibubuhi TTE di aplikasi jad.lldikti4.or.id
  6. Pengusul mengunduh SK Inpassing di
    jad.lldikti4.id.

Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 7 hari