- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date January 11, 2022
- Last Updated May 15, 2024
Pelayanan Surat Usulan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk Golongan IV
Persyaratan Pelayanan
- Pindai asli Surat permohonan dari Pimpinan PTS;
- Pindai asli Surat Keputusan dosen tetap yayasan;
- Pindai asli Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen beserta Penetapan Angka Kredit dari awal sampai dengan terakhir;
- Pindai asli ijazah beserta transkrip nilai dari pendidikan awal sampai dengan terakhir;
- Pindai asli salinan Surat Keputusan Inpassing Jabatan TMT 1 Januari 2001 (bagi dosen yang memiliki jabatan akademik di bawah tahun 2001);
- Pindai asli surat pernyataan sebagai dosen tetap yayasan (bermaterai Rp. 10.000,-);
- Pindai asli Surat pernyataan dosen tetap Yayasan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui laman jad.lldikti4.id;
- Staf melakukan verifikasi usulan dan usulan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Ketua Tim Kerja untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
- Ketua Tim Kerja melakukan verifikasi dan memindahkan ke proses cetak SK Inpassing untuk direkap;
- Semua usulan kenaikan pangkat golongan IV direkap untuk diusulkan ke Biro SDM Ditjen Diktiristek melalui email.
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 10 hari kerja.