Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date January 11, 2022
  • Last Updated May 15, 2024

Pelayanan Surat Usulan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk Golongan IV

Persyaratan Pelayanan

  1. Pindai asli Surat permohonan dari Pimpinan PTS;
  2. Pindai asli Surat Keputusan dosen tetap yayasan;
  3. Pindai asli Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen beserta Penetapan Angka Kredit dari awal sampai dengan terakhir;
  4. Pindai asli ijazah beserta transkrip nilai dari pendidikan awal sampai dengan terakhir;
  5. Pindai asli salinan Surat Keputusan Inpassing Jabatan TMT 1 Januari 2001 (bagi dosen yang memiliki jabatan akademik di bawah tahun 2001);
  6. Pindai asli surat pernyataan sebagai dosen tetap yayasan (bermaterai Rp. 10.000,-);
  7. Pindai asli Surat pernyataan dosen tetap Yayasan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui laman jad.lldikti4.id;
  2. Staf melakukan verifikasi usulan dan usulan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Ketua Tim Kerja untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
  3. Ketua Tim Kerja melakukan verifikasi dan memindahkan ke proses cetak SK Inpassing untuk direkap;
  4. Semua usulan kenaikan pangkat golongan IV direkap untuk diusulkan ke Biro SDM Ditjen Diktiristek melalui email.

Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 10 hari kerja.