- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date January 4, 2022
- Last Updated May 15, 2024
Pelayanan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Baru PTS
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli
- Scan asli Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum (SK Kemenkumham)
- Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
- Scan asli Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Menteri Pendidikan;
- Scan asli Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya;
- Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang perubahan PTS
- Scan asli sertifikat peringkat akreditasi minimal B atau Baik Sekali dari program studi monodisiplin dan/atau multidisiplin jenjang setingkat di bawah program studi yang akan dibuka (untuk usulan Program Magister dan/atau Doktor)
- Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Pembukaan Prodi Baru
- Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Pembukaan Prodi Baru dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
- Dokumen terkait sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat:
• Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
• Tidak sedang dalam status pembinaan
• Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi
• Menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT
- Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT
- Pemohon menerima produk layanan.
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 12 hari kerja