Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date January 4, 2022
  • Last Updated May 15, 2024

Pelayanan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Baru PTS

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli
  2. Scan asli Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum (SK Kemenkumham)
  3. Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
  4. Scan asli Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Menteri Pendidikan;
  5. Scan asli Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya;
  6. Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang perubahan PTS
  7. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi minimal B atau Baik Sekali dari program studi monodisiplin dan/atau multidisiplin jenjang setingkat di bawah program studi yang akan dibuka (untuk usulan Program Magister dan/atau Doktor)
  8. Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Pembukaan Prodi Baru
  9. Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Pembukaan Prodi Baru dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
  10. Dokumen terkait sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat:
    • Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
    • Tidak sedang dalam status pembinaan
    • Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi
    • Menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT
  2. Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT
  3. Pemohon menerima produk layanan.

Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 12 hari kerja