- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 15, 2024
Pelayanan Rekomendasi Penutupan/Pencabutan Izin PTS/Program Studi
Persyaratan Pelayanan
- Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Pimpinan Badan Penyelenggara (penutupan PTS) dan/atau Pimpinan Pegruruan Tinggi (penutupan Prodi) ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
- Scan asli Surat Permohonan dari Pimpinan Badan Penyelenggara (penutupan PTS) dan/atau Pimpinan Pegruruan Tinggi (penutupan Prodi) ditujukan kepada Menteri Pendidikan
- Scan asli Surat Keputusan izin pendirian PTS dan Program Studi yang akan ditutup beserta semua perubahannya
- Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang penutupan PTS/Program Studi
- Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Penutupan PTS/Program Studi
- Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Penutupan Program Studi dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang memuat:
• tidak sedang mengalami kasus hukum
• tidak ada perbedaan antara inti dari Capaian Pembelajaran program studi dengan nama lama dan nama baru
• Pelaporan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi telah 100%
• Tidak ada transaksi akademik yang tertinggal pada prodi yang akan ditutup - Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat:
• Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
• Tidak sedang dalam status pembinaan
• Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi
• Menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT
2. Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT
3. Pemohon menerima produk layanan
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 12 hari kerja