- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date January 4, 2022
- Last Updated May 15, 2024
Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi
Persyaratan Pelayanan
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli;
- Scan asli Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum (SK Kemenkumham) ;
- Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
- Scan asli Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Menteri Pendidikan;
- Scan asli Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya;
- Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang perubahan nama PTS
- Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Perubahan Nama PTS
- Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Perubahan Nama PTS dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
- Dokumen terkait sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat:
- Menyelenggarakan proses akademik sesuai
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada
Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT untuk PTS Vokasi dan aplikasi SIAGA untuk PTS Akademik; - Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT atau aplikasi SIAGA;
- Pemohon menerima produk layanan.
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 12 hari kerja