Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date January 4, 2022
  • Last Updated May 15, 2024

Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi

Persyaratan Pelayanan 

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli;
  2. Scan asli Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum (SK Kemenkumham) ;
  3. Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
  4. Scan asli Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Menteri Pendidikan;
  5. Scan asli Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya;
  6. Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang perubahan nama PTS
  7. Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Perubahan Nama PTS
  8. Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Perubahan Nama PTS dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
  9. Dokumen terkait sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat:
  •  Menyelenggarakan proses akademik sesuai

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada
    Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT untuk PTS Vokasi dan aplikasi SIAGA untuk PTS Akademik;
  2. Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT atau aplikasi SIAGA;
  3. Pemohon menerima produk layanan.

Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 12 hari kerja