- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 15, 2024
Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nomenklatur/Nama Program Studi
Persyaratan Pelayanan
- Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Pimpinan Pegruruan Tinggi ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Scan asli Surat Permohonan dari Pimpinan Pegruruan Tinggi ditujukan kepada Menteri Pendidikan
- Scan asli Surat Keputusan izin pendirian PTS dan Program Studi yang akan diubah beserta semua perubahannya
- Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang perubahan Program Studi
- Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Perubahan Program Studi
- Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Perubahan Program Studi dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang memuat:
• tidak sedang mengalami kasus hukum
• tidak ada perbedaan antara inti dari Capaian Pembelajaran program studi dengan nama lama dan nama baru
• Pelaporan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi telah 100%
• Tidak ada transaksi akademik yang tertinggal pada prodi yang akan diubah - Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat:
• Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
• Tidak sedang dalam status pembinaan
• Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi
• Menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT
- Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT
- Pemohon menerima produk layanan.
Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal: 12 hari kerja