Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date December 31, 2021
  • Last Updated May 15, 2024

Pelayanan Legalisasi Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Bagi PTS yang Izin Operasionalnya Dicabut

Pelayanan Legalisasi Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Bagi PTS yang Izin Operasionalnya Dicabut

Persyaratan Pelayanan:

  1. Surat permohonan dari Yayasan atau badan penyelenggara ditujukan ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, jika  Yayasan tidak ditemukan maka surat permohonan dari pemohonan
  2. Surat pernyataan dari pemohon bahwa ijazah dan transkrip nilai itu benar dengan proses pembelajaran yang lengkap;
  3. Pindai Ijazah Asli, jika ijazah dikeluarkan sebelum tahun 2001 sertakan dokumen ujian negara;
  4. Pindai Transkrip Nilai Asli.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
  3. Pemohon menerima produk layanan.

Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 7 hari kerja.