Supergrafis Lldikti.png
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 0.12 KB
  • File Count 1
  • Create Date May 15, 2024
  • Last Updated May 15, 2024

Standar Pelayanan Mutasi Dosen Pegawai Negeri Sipil di LLDIKTI Wilayah IV

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan dari dosen PNS yang bersangkutan ditujukan ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
  2. Surat pernyataan menerima dari PTS yang dituju;
  3. Surat pernyataan melepas dari perguruan tinggi asal;
  4. Surat keterangan mata kuliah yang diampu dari PTS yang dituju;
  5. Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa serta jumlah data dosen di PTS yang dituju;
  6. Surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang;
  7. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dari instansi asal;
  8. Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
  9. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dari instansi asal;
  10. Surat pernyataan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain;
  11. Salinan sah SK pengangkatan CPNS;
  12. Salinan sah SK pengangkatan PNS;
  13. Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir;
  14. Salinan sah SK kenaikan jabatan terakhir;
  15. Salinan sah Ijazah dan transkrip nilai ijazah S1, S2 dan/atau S3;
  16. Salinan sah SKP 2 tahun terakhir;
  17. Surat keputusan penyetaraan ijazah bagi ijazah yang diperoleh dari luar negeri (yang dilegalisir);
  18. Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari instansi yang dituju;

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
  3. Pemohon menerima produk layanan

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 7 hari kerja

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.