- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 15, 2024
Standar Pelayanan Mutasi Dosen Pegawai Negeri Sipil di LLDIKTI Wilayah IV
Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan dari dosen PNS yang bersangkutan ditujukan ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
- Surat pernyataan menerima dari PTS yang dituju;
- Surat pernyataan melepas dari perguruan tinggi asal;
- Surat keterangan mata kuliah yang diampu dari PTS yang dituju;
- Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa serta jumlah data dosen di PTS yang dituju;
- Surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dari instansi asal;
- Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dari instansi asal;
- Surat pernyataan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain;
- Salinan sah SK pengangkatan CPNS;
- Salinan sah SK pengangkatan PNS;
- Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir;
- Salinan sah SK kenaikan jabatan terakhir;
- Salinan sah Ijazah dan transkrip nilai ijazah S1, S2 dan/atau S3;
- Salinan sah SKP 2 tahun terakhir;
- Surat keputusan penyetaraan ijazah bagi ijazah yang diperoleh dari luar negeri (yang dilegalisir);
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari instansi yang dituju;
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon menerima produk layanan
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 hari kerja
*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.