- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 15, 2024
Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Beasiswa Dosen
Persyaratan Pelayanan
A. Beasiswa LPDP:
- Surat Permohonan dari Pimpinan PTS untuk memperoleh beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
- Surat ijin studi lanjut dari Pimpinan PTS;
- Bukti pendaftaran melalui laman beasiswa
- Salinan surat keputusan PNS (bagi dosen PNS dpk)/salinan surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap yayasan;
- Salinan ijazah S1/D.IV dan S2/Sp.I, disahkan pejabat yang berwenang (legalisir);
- Salinan surat keputusan dan PAK jabatan terakhir (bagi yang memiliki);
- Pakta Integritas yang menyatakan bahwa dosen akan mengabdi di perguruan tinggi ;
- Surat pernyataan akan melaporkan kelulusan kepada LLDIKTI Wilayah IV, tanda tangan di atas materai.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT;
- Kepala LLDIKTI Wilayah IV mendisposisikan surat permohonan kepada Ketua Pokja Diktendik;
- Ketua Pokja Diktendik mendisposisikan surat permohonan kepada Ketua Pokja Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Ketua Pokja Diktendik mendisposisikan surat usulan kepada pegawai yang ditunjuk untuk membuat draft surat;
- pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas menyiapkan surat rekomendasi beasiswa dosen;
- Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas menyampaikan surat rekomendasi beasiswa dosen melalui aplikasi EMPAT.
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 hari kerja