Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 0.12 KB
  • File Count 1
  • Create Date May 15, 2024
  • Last Updated May 15, 2024

Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Beasiswa Dosen

Persyaratan Pelayanan

A. Beasiswa LPDP:

  1. Surat Permohonan dari Pimpinan PTS untuk memperoleh beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
  2. Surat ijin studi lanjut dari Pimpinan PTS;
  3. Bukti pendaftaran melalui laman beasiswa
  4. Salinan surat keputusan PNS (bagi dosen PNS dpk)/salinan surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap yayasan;
  5. Salinan ijazah S1/D.IV dan S2/Sp.I, disahkan pejabat yang berwenang (legalisir);
  6. Salinan surat keputusan dan PAK jabatan terakhir (bagi yang memiliki);
  7. Pakta Integritas yang menyatakan bahwa dosen akan mengabdi di perguruan tinggi ;
  8. Surat pernyataan akan melaporkan kelulusan kepada LLDIKTI Wilayah IV, tanda tangan di atas materai.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT;
  2. Kepala LLDIKTI Wilayah IV mendisposisikan surat permohonan kepada Ketua Pokja Diktendik;
  3. Ketua Pokja Diktendik mendisposisikan surat permohonan kepada Ketua Pokja Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Ketua Pokja Diktendik mendisposisikan surat usulan kepada pegawai yang ditunjuk untuk membuat draft surat;
  5. pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas menyiapkan surat rekomendasi beasiswa dosen;
  6. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas menyampaikan surat rekomendasi beasiswa dosen melalui aplikasi EMPAT.

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 7 hari kerja