- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 15, 2024
Standar Pelayanan Pembuatan Surat Usulan Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan Pelayanan
1. Pindai asli Surat permohonan dari pimpinan PTS;
2. Pindai asli Surat Keputusan jabatan akademik dosen dan Penetapan Angka Kredit terakhir;
3. Pindai asli Surat Keputusan Pangkat terakhir;
4. Pindai asli Surat Keputusan CPNS dan PNS;
5. Pindai asli ijazah dan transkrip terakhir;
6. Pindai asli Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
7. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi homebase bahwa:
- Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);
- Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- Tidak dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
Jangka Waktu Penyelesaian
- Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon menerima produk layanan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 hari kerja
*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.