- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 15, 2024
Standar Pelayanan Pembuatan Surat Usulan SK Kenaikan Pangkat/Golongan Dosen Pegawai Negeri Sipil DPK
Persyaratan Pelayanan
- Pindai asli Surat permohonan dari pimpinan PTS;
- Pindai asli Surat Keputusan jabatan akademik dosen dan Penetapan Angka Kredit terakhir;
- Pindai asli Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat pertama kali dalam jabatan akademik yang baru;
- Pindai asli Surat Keputusan Pangkat terakhir;
- Pindai asli Surat Keputusan CPNS dan PNS (untuk dosen PNS yang baru pertama kali mengajukan kenaikan pangkat);
- Pindai asli ijazah dan transkrip terakhir;
- Pindai asli Surat keputusan izin belajar/tugas belajar Pendidikan terakhir.
- Pindai asli Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon menerima produk layanan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 hari kerja *dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.