- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 17, 2024
Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Migrasi Data PT/Prodi pada PDDIKTI
Persyaratan Pelayanan
- Surat pengantar dari Pimpinan PTS/Badan Penyelenggara;
- SK Perubahan /Penggabungan /Nomenklatur Prodi Baru dan atau Perubahan/Penggabungan perguruan tinggi;
- Tangkapan Layar persentase pelaporan PDDIKTI yang sudah 100%;
- Surat pernyataan dari Pimpinan bermeterai yang menyatakan bahwa pelaporan PDDIKTI sudah 100% dan sudah selesai pelaporan akademik di lembaga/prodi lama sampai TMT terakhir
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT untuk layanan penerbitan pengantar migrasi data;
- Pemohon memantau proses disposisi melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon menerima klarifikasi melalui aplikasi EMPAT
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 5 hari kerja;