- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 17, 2024
Pelayanan Perubahan Data Dosen
Persyaratan Pelayanan
- KTP atau KK untuk perubahan data profil;
- SK Tugas Belajar atau Surat Pengaktifan Kembali untuk perubahan data keaktifan;
- SK CPNS atau SK Pengangkatan Dosen untuk perubahan data kepegawaian;
- Ijazah, Transkrip Nilai, dan SK Penyetaraan Ijazah bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk perubahan riwayat pendidikan formal;
- SK Jabatan Fungsional untuk perubahan riwayat jabatan fungsional;
- SK Pangkat/Inpassing untuk perubahan riwayat pangkat/golongan;
- Sertifikat Dosen untuk perubahan riwayat sertifikasi dosen
Persyaratan lengkap dapat dilihat di Surat Edaran No 25 Tahun 2023.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon mengajukan perubahan data dosen melalui aplikasi SISTER;
- Ajuan disetujui/diajukan oleh Admin PT;
- Ajuan disetujui/divalidasi LLDIKTI.
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 30 hari kerja (Penambahan waktu penyelesaian apabila informasi belum tersedia)