- Version
- Download 0
- File Size 0.12 KB
- File Count 1
- Create Date May 15, 2024
- Last Updated May 15, 2024
Standar Pelayanan Surat Usulan SK Tugas Belajar Dosen Pegawai Negeri Sipil Dpk
Persyaratan Pelayanan
- Surat pengantar dari PTS;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
- Salinan sah Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Salinan sah Surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Salinan sah Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Salinan sah Surat keputusan jabatan akademik terakhir;
- Salinan sah SKP dua tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Surat perjanjian tugas belajar;
- Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
- Surat rekomendasi dari Pimpinan PTS mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya
- Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
- Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi homebase bahwa:
- a) Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara;
- b) Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);
- c) Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- d) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- e) Tidak dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
- f) Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas; g) Tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- h) Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
- i) Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
- Pemohon menerima produk layanan
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 10 hari kerja.
*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.