Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 0.12 KB
  • File Count 1
  • Create Date May 15, 2024
  • Last Updated May 15, 2024

Standar Pelayanan Surat Usulan SK Tugas Belajar Dosen Pegawai Negeri Sipil Dpk

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat pengantar dari PTS;
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
  3. Salinan sah Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
  4. Salinan sah Surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  5. Salinan sah Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  6. Salinan sah Surat keputusan jabatan akademik terakhir;
  7. Salinan sah SKP dua tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
  8. Surat perjanjian tugas belajar;
  9. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
  10. Surat rekomendasi dari Pimpinan PTS mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya
  11. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
  12. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi homebase bahwa:
  • a) Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara;
  • b) Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);
  • c) Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  • d) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  • e) Tidak dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
  • f) Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas; g) Tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  • h) Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
  • i) Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT;
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
  3. Pemohon menerima produk layanan

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 10 hari kerja.

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.